Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan:
a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting), yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh unit kerja pengusul.
(4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada satu unit kerja di Instansi Pembina sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
