Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Audit Manajemen ASN pada Instansi Pembina.
(2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada Instansi Pembina berkedudukan di unit kerja yang membidangi pengawasan, pengendalian, dan audit manajemen ASN.
Your Correction
