Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Your Correction
