Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penyampaian penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara.
Your Correction
