Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. penyajian data dan/atau informasi mengenai nilai dan kelas Jabatan hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan; dan
b. penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan.
Your Correction
