Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Laporan Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung masing-masing Pegawai paling lambat 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya. (2) Surat Izin Terlambat Masuk, Izin Pulang Cepat, Izin Dinas Pagi, Izin Dinas Sore, pemberian Cuti, dan/atau Surat Tugas melakukan perjalanan dinas wajib disampaikan kepada Pegawai yang bertugas mengelola kehadiran pada Biro Kepegawaian paling lambat 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya.
Your Correction