Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Persetujuan Laporan Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung masing-masing Pegawai paling lambat 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya.
(2) Surat Izin Terlambat Masuk, Izin Pulang Cepat, Izin Dinas Pagi, Izin Dinas Sore, pemberian Cuti, dan/atau Surat Tugas melakukan perjalanan dinas wajib disampaikan kepada Pegawai yang bertugas mengelola kehadiran pada Biro Kepegawaian paling lambat 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya.
Your Correction
