Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara diberikan setara dengan Kelas Jabatan 17 dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara diberikan setara dengan Kelas Jabatan 16.
Your Correction
