Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara diberikan setara dengan Kelas Jabatan 17 dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara diberikan setara dengan Kelas Jabatan 16.
Your Correction