Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib menaati ketentuan masuk kerja dan ketentuan jam kerja dengan mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk dan pulang kerja. (2) Bagi pegawai yang mengisi daftar hadir hanya 1 (satu) kali pada saat masuk kerja/pulang kerja, maka diakumulasikan tidak masuk kerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit. (3) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk lokasi kerja BKN Pusat, Kantor Regional V BKN Jakarta, dan Pusat Pengembangan ASN ditetapkan sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. b. Hari Jum’at mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB. (4) Bagi Pegawai yang berlokasi kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jam kerja mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing Kantor Regional yang bersangkutan dengan jumlah jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja. (5) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), khusus Bulan Ramadan dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh Pemerintah.
Your Correction