Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
(2) Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pegawai yang sedang mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, atau bagi Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar, tidak diwajibkan untuk mengisi Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
