Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan ajar, dan metode pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
c. penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
d. pengelolaan perpustakaan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
f. pelaksanaan koordinasi, kerja sama, fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
g. koordinasi dan penyiapan peserta, dosen, dan tenaga pengajar;
h. penyiapan pelaksanaan bantuan belajar dan ujian Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
i. pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan, mahasiswa dan alumni Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian;
j. pemantauan dan/atau evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; dan
k. tugas-tugas lain dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian.
24. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
(2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
29. Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 153B, Pasal 153C, dan Pasal 153D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Bidang Penyelenggaraan mempunyai fungsi:
a. penyiapan rencana program dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis lainnya;
b. penyiapan peserta, dosen, dan tenaga pengajar;
c. penyusunan sistem, metode, kurikulum, dan bahan ajar pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis lainnya;
d. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis lainnya;
e. pengkoordinasian penyusunan garis-garis besar program pengajaran; dan
f. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan rencana pendidikan dan pelatihan, peserta, tenaga pengajar, bahan ajar, dan menyusun sistem dan metode pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis lainnya serta melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Seksi Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kurikulum, garis-garis besar program pengajaran, bahan ajar, peserta, dosen/tenaga pengajar, melaksanakan pembinaan kesamaptaan, kode etik, mental dan rohani, olahraga dan kesenian, alumni, dan hubungan masyarakat.
(4) Seksi Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan rencana kerjasama pendidikan dan pelatihan, pendidikan akademis, dan melaksanakan administrasi pembinaan Widyaiswara.
30. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai, menyiapkan bahan pemberian asistensi penilaian kinerja pegawai, dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai.
(2) Seksi Standar Kinerja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pengukuran standar kinerja pegawai, menyiapkan bahan asistensi pengukuran standar kinerja pegawai, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pengukuran standar kinerja pegawai.
(3) Seksi Pelayanan Direktorat mempunyai tugas menyiapkan pelayanan administrasi, sarana dan prasarana, dan rencana dan pelaporan kegiatan Direktorat Kinerja Pegawai.
41. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Aplikasi Sistem Kinerja Pegawai mempunyai tugas membuat, mengelola, dan mengembangkan program aplikasi sistem informasi kinerja pegawai, mengintegrasikan sistem aplikasi kinerja pegawai dengan unit pengguna, dan mengkompilasi data kinerja pegawai.
(2) Seksi Database Kinerja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) komputer, melakukan pengelolaan dan pengembangan database penilaian kinerja pegawai, dan menyiapkan pengelolaan dan pengembangan jaringan.
45. Ketentuan Pasal 170 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Administrasi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan, pengendalian, pendistribusian surat dan permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, dan permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
b. penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
c. pengendalian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
d. pencatatan dalam buku register/komputer;
e. penyampaian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Karpeg, dan Karis/Karsu yang telah diselesaikan ke instansi terkait;
f. pengiriman surat kepada yang berkepentingan;
g. penyusunan laporan dan perangkaan; dan
h. pelaksanaan perekaman dan pemeliharaan data.
55. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Administrasi Pengadaan A mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengendalian, pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, permintaan Karpeg, dan Karis/Karsu.
(2) Seksi Administrasi Pengadaan B mempunyai tugas mencatat dalam dan memelihara register data, mengumpulkan data, menyusun perangkaan permintaan/penyelesaian pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Karpeg dan Karis/Karsu serta menyiapkan dan menyampaikan kembali surat dan berkas yang telah diselesaikan kepada instasi terkait.
(3) Seksi Perekaman dan Pemeliharaan Data mempunyai tugas melakukan penetapan dan pengendalian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan koordinasi dan pemantauan perekaman data, serta menyiapkan sarana pemeliharaan jaringan komunikasi data dan perbaikan jaringan.
56. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Pengadaan I dan Subdirektorat Pengadaan II menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan, penelitian, dan pengendalian permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian dan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
b. penyelesaian permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian dan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu; dan
c. penyampaian kembali berkas permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta penyelesaian dan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu ke Subdirektorat Administrasi Pengadaan.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdirektorat Pengadaan I menyelenggarakan fungsi pelayanan Direktorat.
58. Di antara Pasal 256 dan Pasal 257 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 256A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Pengadaan I.A, Seksi Pengadaan I.B, Seksi Pengadaan II.A, dan Seksi Pengadaan II.B mempunyai tugas melakukan penerimaan, penghitungan, pengendalian dan penyelesaian berkas permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil, serta Karpeg dan Karis/Karsu untuk instansi pemerintah.
(2) Seksi Pelayanan Direktorat mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pada Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan penyiapan laporan.
60. Ketentuan Pasal 258 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Beban tugas Subdirektorat Pengadaan I, Subdirektorat Pengadaan II, Seksi Pengadaan I.A, Seksi Pengadaan I.B, Seksi Pengadaan II.A, dan Seksi Pengadaan II.B diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Mutasi.
61. Ketentuan Pasal 259 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, analisa, dan evaluasi serta menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi dan program aplikasi sistem seleksi.
(2) Subbidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Database mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan database soal ujian, perangkat keras (hardware), sistem operasi komputer dan jaringan komputer.
Pasal 418AA Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan administrasi seleksi, fasilitasi dan/atau penyelenggaraan dan pengolahan seleksi, serta sertifikasi dan pelaporan seleksi.
Pasal 418AB Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418AA, Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
b. penyediaan informasi fasilitasi dan/atau penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
c. penyiapan fasilitasi dan/atau penyelenggaraan dan pengolahan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
d. pelaksanaan penyiapan sertifikat kelulusan kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 418AC Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan dan Administrasi Seleksi;
b. Subbidang Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi; dan
c. Subbidang Sertifikasi dan Pelaporan Seleksi.
Pasal 418AD
(1) Subbidang Pelayanan dan Administrasi Seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi seleksi dan menyediakan informasi dan fasilitasi dan/atau penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
(2) Subbidang Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan registrasi, pemberian kode data peserta, penyusunan skema, dan pengawasan pelaksanaan seleksi.
(3) Subbidang Sertifikasi dan Pelaporan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengelolaan sertifikat kelulusan serta pengelolaan laporan dan evaluasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 418AE Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 418AF Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 418AG
(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Subbidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, analisa, dan evaluasi serta menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi dan program aplikasi sistem seleksi.
(2) Subbidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Database mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan database soal ujian, perangkat keras (hardware), sistem operasi komputer dan jaringan komputer.
Pasal 418AA Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan administrasi seleksi, fasilitasi dan/atau penyelenggaraan dan pengolahan seleksi, serta sertifikasi dan pelaporan seleksi.
Pasal 418AB Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418AA, Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
b. penyediaan informasi fasilitasi dan/atau penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
c. penyiapan fasilitasi dan/atau penyelenggaraan dan pengolahan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
d. pelaksanaan penyiapan sertifikat kelulusan kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 418AC Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan dan Administrasi Seleksi;
b. Subbidang Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi; dan
c. Subbidang Sertifikasi dan Pelaporan Seleksi.
Pasal 418AD
(1) Subbidang Pelayanan dan Administrasi Seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi seleksi dan menyediakan informasi dan fasilitasi dan/atau penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
(2) Subbidang Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan registrasi, pemberian kode data peserta, penyusunan skema, dan pengawasan pelaksanaan seleksi.
(3) Subbidang Sertifikasi dan Pelaporan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengelolaan sertifikat kelulusan serta pengelolaan laporan dan evaluasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 418AE Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 418AF Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 418AG
(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.