Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PERBAN Nomor 49 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENGALIHAN