Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1189) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: