Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
6. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
7. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan.
14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya.
15. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Terampil:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Terampil:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat;
dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
b. Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas:
1. pembibitan;
2. registrasi;
3. pemeliharaan koleksi tumbuhan;
4. pembuatan herbarium; dan
5. bank biji.
c. Pengembangan profesi, terdiri atas:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkebunrayaan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan.
(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
Article 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Article 9
(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018;
b. Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat;
dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
b. Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas:
1. pembibitan;
2. registrasi;
3. pemeliharaan koleksi tumbuhan;
4. pembuatan herbarium; dan
5. bank biji.
c. Pengembangan profesi, terdiri atas:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkebunrayaan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan.
(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018;
b. Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. luas area kebun raya yang dikelola;
b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan
d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Article 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. luas area kebun raya yang dikelola;
b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan
d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan
biologi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis perkebunrayaan.
(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan
biologi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis perkebunrayaan.
(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yang ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, harus selesai ditetapkan paling lambat 5 September 2020.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan promosi dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan promosi dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 9 Agustus 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus
2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Teknisi Perkebunrayaan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang akan dilantik, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir;dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal bagi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan adalah:
a. Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. Paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir;dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal bagi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan adalah:
a. Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. Paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Penyusunan SKP Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Teknisi Perkebunrayaan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
Article 23
(1) Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan SKP Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Teknisi Perkebunrayaan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(1) Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Usulan penilaian dan penetapan angka kredit diajukan oleh Teknisi Perkebunrayaan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Teknisi Perkebunrayaan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tecantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan harus melampirkan sebagai berikut:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan teknis kebun raya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi.
b. Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
c. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula,Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
(1) Usulan penilaian dan penetapan angka kredit diajukan oleh Teknisi Perkebunrayaan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Teknisi Perkebunrayaan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tecantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan harus melampirkan sebagai berikut:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan teknis kebun raya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas Teknisi Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi.
b. Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
c. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula,Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi Perkebunrayaan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kreditsebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(7) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Teknisi Perkebunrayaan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
Article 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Perkebunrayaan pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Perkebunrayaan.
Article 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Perkebunrayaan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Teknisi Perkebunrayaan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Article 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(2) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Unit Kerja, atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai perguruan tinggi belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula dan Teknisi Perkebunrayaan Mahir dilakukan oleh Tim Penilai perguruan tinggi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai, yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Perkebunrayaan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang memiliki kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi Perkebunrayaan.
Article 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
Article 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tugas Tim Penilai Pusat
1. membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; dan
2. melaksanakan tugaslain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Tugas Tim Penilai Unit Kerja
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan
2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
c. Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
dan
2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
d. Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi
1. membantu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan perguruan tinggi; dan
2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Article 32
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi
Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
Article 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Perkebunrayaan pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Teknisi Perkebunrayaan.
Article 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Teknisi Perkebunrayaan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Teknisi Perkebunrayaan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Article 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(2) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Unit Kerja, atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai perguruan tinggi belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula dan Teknisi Perkebunrayaan Mahir dilakukan oleh Tim Penilai perguruan tinggi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai, yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Perkebunrayaan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang memiliki kompetensi dalam penilaian kinerja Teknisi Perkebunrayaan.
Article 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
Article 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tugas Tim Penilai Pusat
1. membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; dan
2. melaksanakan tugaslain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Tugas Tim Penilai Unit Kerja
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan
2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
c. Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
1. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
dan
2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
d. Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi
1. membantu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan perguruan tinggi; dan
2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan, Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Teknisi Perkebunrayaan Mahir yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia harus mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan Teknisi Perkebunrayaan paling sedikit:
a. 2 (dua) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir.
(6) Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan teknis kebun raya dan pengembangan profesi.
(7) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaiman tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Perkebunrayaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan, Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Teknisi Perkebunrayaan Mahir yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia harus mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan Teknisi Perkebunrayaan paling sedikit:
a. 2 (dua) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir.
(6) Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan teknis kebun raya dan pengembangan profesi.
(7) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaiman tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur TK I, golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang ll/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Instansi Pusat diluar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesiayang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Perkebunrayaan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannyatelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Teknisi Perkebunrayaan dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Teknisi Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Teknisi Perkebunrayaan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang teknisi pengelolaan perkebunrayaan.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Teknisi Perkebunrayaan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Teknisi Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 37
(1) Teknisi Perkebunrayaan karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(2) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatandan pengembangan profesi.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Teknisi Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Teknisi Perkebunrayaan karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(2) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatandan pengembangan profesi.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yang ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, harus selesai ditetapkan paling lambat 5 September 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi Perkebunrayaan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kreditsebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit bagi Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan perguruan tinggi.
(6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(7) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Teknisi Perkebunrayaan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Teknisi Perkebunrayaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur TK I, golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang ll/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Instansi Pusat diluar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesiayang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang lI/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Perkebunrayaan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Perkebunrayaan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannyatelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7) Teknisi Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Teknisi Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Teknisi Perkebunrayaan dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.