Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
PERBAN Nomor 44 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.