Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
6. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
7. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
8. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan.
9. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
12. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
14. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
15. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
16. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit.
17. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
18. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, maka Analis Perkarantinaan Tumbuhan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Article 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, kecuali bagi jenjang jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, kecuali bagi jenjang jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur lebih lanjut instansi pembina setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan.
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur lebih lanjut instansi pembina setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana Pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikrobiologi dan patologi tumbuhan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana Pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikrobiologi dan patologi tumbuhan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 13
Article 14
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikrobiologi, dan patologi tumbuhan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Pertanian;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, harus selesai ditetapkan paling lambat 10 April 2020.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhanwajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang
telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Article 21
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang
telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan didasarkan pada capaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang bersangkutan serta
sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 23
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan didasarkan pada capaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang bersangkutan serta
sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
(2) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, unsur kepegawaian, dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
Article 25
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki tugas, yaitu:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam pendidikan dan pelatihan.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Analis perkarantinaan tumbuhan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Analis perkarantinaan tumbuhan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golonganruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golonganruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan, yaitu:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi PembinaUtama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perkarantinaan Tumbuhan diikut sertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan tumbuhan.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah magister (S2) atau doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(6) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada Bidang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada saat pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit hasil penilaian SKP disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23B Tahun 2008tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhandan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikrobiologi, dan patologi tumbuhan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang pertanian dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) sebagaimana ayat (1) huruf b sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang menduduki pangkat Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah Sarjana(S1) sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan paling lama 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan menjadi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan menjadi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang pertanian dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) sebagaimana ayat (1) huruf b sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang menduduki pangkat Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah Sarjana(S1) sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan paling lama 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan menjadi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan menjadi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Pertanian;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, harus selesai ditetapkan paling lambat 10 April 2020.
(1) Kenaikan pangkat Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golonganruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golonganruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan, yaitu:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi PembinaUtama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah magister (S2) atau doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(6) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian.
(2) Pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bagi yang melaksanakan tugas pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan pangkat dan
jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian dengan pangkat dan jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan
c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
melaksanakan tugas jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.