Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
7. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan dibidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
8. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.
9. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu
bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Inspektur Angkutan Udara.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang angkutan udara yang menyangkut aspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Angkutan Udara baik perorangan atau kelompok di bidang Angkutan Udara.
16. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Angkutan Udara pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Angkutan Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Angkutan Udara pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Angkutan Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara;
dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Angkutan Udara yang mendukung tugas Inspektur Angkutan Udara serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/ sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
1) pengaturan;
2) pengendalian; dan 3) pengawasan penyelenggaraan angkutan udara.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang Angkutan Udara;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Angkutan Udara; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Angkutan Udara.
(3) Unsur penunjang terdiri atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang penyelenggaraan angkutan udara;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Article 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018.
Article 9
(1) Inspektur Angkutan Udara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018; dan
b. Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018.
(3) Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara;
dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Angkutan Udara yang mendukung tugas Inspektur Angkutan Udara serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/ sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
1) pengaturan;
2) pengendalian; dan 3) pengawasan penyelenggaraan angkutan udara.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang Angkutan Udara;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Angkutan Udara; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Angkutan Udara.
(3) Unsur penunjang terdiri atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang penyelenggaraan angkutan udara;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018.
(1) Inspektur Angkutan Udara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018; dan
b. Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018.
(3) Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan;dan
c. waktu dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang angkutan udara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam inspector training system, yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat penyelenggaraan angkutan udara.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan;dan
c. waktu dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang angkutan udara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam inspector training system, yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat penyelenggaraan angkutan udara.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Inspektur Angkutan Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Angkutan Udara.
(5) Inspektur Angkutan Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Inspektur Angkutan Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Angkutan Udara.
(5) Inspektur Angkutan Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 15
Article 16
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompentensi Teknis, Kompentensi Manajerial, dan Kompentensi Sosial Kultural sesuai standar kompentensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki setifikat inspector training system di bidang Angkutan Udara;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(7) Pengalaman kerja di bidang Angkutan Udara terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Angkutan Udara berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, atau bidang lainnya sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat inspector training system di bidang angkutan udara;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Inspektur Angkutan Udara yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Inspektur Angkutan Udara yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Inspektur Angkutan Udara yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Inspektur Angkutan Udara sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Angkutan Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Inspektur Angkutan Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Article 24
(1) Inspektur Angkutan Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen.
(2) Inspektur Angkutan Udaraakan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Angkutan Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Inspektur Angkutan Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Inspektur Angkutan Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen.
(2) Inspektur Angkutan Udaraakan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Inspektur Angkutan Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udaradibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Angkutan Udara dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara diajukan oleh:
a. Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat PimpinanTinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda dilingkungan Kementerian Perhubungan; dan
c. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur
Angkutan Udara Ahli Muda dilingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Inspektur Angkutan Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udaradibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Angkutan Udara dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara diajukan oleh:
a. Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat PimpinanTinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda dilingkungan Kementerian Perhubungan; dan
c. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur
Angkutan Udara Ahli Muda dilingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Inspektur Angkutan Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina IV/a, Pembina Tk.I Golongan IV/b, Pembina Muda Golongan Ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Angkutan UdaraAhli Muda, Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Angkutan Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Angkutan Udara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja Inspektur Angkutan Udara.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Inspektur Angkutan Udara.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 28
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Angkutan Udara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja Inspektur Angkutan Udara.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Inspektur Angkutan Udara.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Angkutan Udara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Angkutan UdaraAhli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan/kenaikan Pangkat Inspektur Angkutan Udara, dikecualikan jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(4) Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan di bidang Angkutan Udara dan pengembangan profesi.
(7) Inspektur Angkutan Udara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Angkutan Udara.
(8) Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Angkutan Udara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Angkutan UdaraAhli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan/kenaikan Pangkat Inspektur Angkutan Udara, dikecualikan jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(4) Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan di bidang Angkutan Udara dan pengembangan profesi.
(7) Inspektur Angkutan Udara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Angkutan Udara.
(8) Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Angkutan Udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Angkutan Udara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Angkutan Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Angkutan Udara.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), dan ayat
(6), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Angkutan Udara diikut sertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Angkutan Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. diklat inspector training system;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur
Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Inspektur Angkutan Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur
Angkutan Udara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Inspektur Angkutan Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur
Angkutan Udara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompentensi Teknis, Kompentensi Manajerial, dan Kompentensi Sosial Kultural sesuai standar kompentensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki setifikat inspector training system di bidang Angkutan Udara;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(7) Pengalaman kerja di bidang Angkutan Udara terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan; dan
e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang akan diangkat menjadi Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang angkutan udara, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, pelayanan darurat, serta kendali mutu untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan; dan
e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang akan diangkat menjadi Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(4) Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang angkutan udara, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, pelayanan darurat, serta kendali mutu untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Angkutan Udara berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, atau bidang lainnya sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat inspector training system di bidang angkutan udara;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Inspektur Angkutan Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina IV/a, Pembina Tk.I Golongan IV/b, Pembina Muda Golongan Ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Angkutan UdaraAhli Muda, Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Angkutan Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Angkutan Udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Angkutan Udara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Angkutan Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Angkutan Udara.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), dan ayat
(6), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.