Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan untuk melakukan pengumpulan dan penyajian data hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. menyajikan hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang terdiri atas: 1. rekapitulasi hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi per Instansi Pengguna; 2. laporan individu hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan 3. sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. b. hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Instansi Pengguna melalui layanan digitalisasi manajemen ASN. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Puspenkom kepada PPK atau pejabat yang ditujuk pada Instansi Pengguna.
Your Correction