Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. memastikan sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet berfungsi dengan baik;
b. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan server induk BKN;
c. memastikan kesiapan aplikasi dalam CACT BKN;
d. membuka akses akun registrasi pada aplikasi dalam CACT BKN;
e. memeriksa kesesuaian antara Asesi dengan kartu identitas, kartu Asesi, dan nama Asesi sebelum memasuki ruang ujian;
f. memastikan tersedianya kertas untuk coretan dan alat tulis bagi Asesi pada setiap sesi;
g. mengarahkan posisi tempat duduk Asesi di ruang Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi;
h. memberikan pengarahan tentang petunjuk pelaksanaan CACT BKN;
i. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan PIN sesi;
j. memastikan semua Asesi dapat login ke aplikasi dalam CACT BKN;
k. memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN untuk berada di ruang tes apabila terjadi kendala atau keadaan darurat di dalam ruang tes;
l. mengunduh dan mencetak data asesi yang mengikuti seluruh rangkaian Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi setelah selesai tes persesi; dan
m. membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan registrasi Asesi dan memastikan Asesi membawa kartu Asesi dan kartu identitas;
b. mencocokkan antara wajah, kartu Asesi, dan kartu identitas Asesi;
c. memastikan Asesi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
d. menyediakan tempat penyimpanan untuk barang Asesi yang tidak diperbolehkan dibawa masuk; dan
e. menyediakan kertas untuk coretan dan alat tulis bagi Asesi;
(3) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menandatangani dan menerima serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Serah Terima Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi setelah pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf c angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menerima berita acara sebagaimana dimaksud ayat (3) yang dilampiri data Asesi yang mengikuti seluruh rangkaian Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi setelah selesai tes persesi.
Your Correction
