Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN dan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna.
(2) Selama Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berada di ruang tes hanya Asesi dan Tim Penyelenggara CACT BKN.
Your Correction
