Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. verifikasi data Asesi; b. pendaftaran Asesi; c. penjadwalan Asesi; dan d. skema ujian. (2) Verifikasi data Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyiapkan dan MENETAPKAN data Asesi sebagai peserta Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN; dan b. berdasarkan penetapan data Asesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan verifikasi data kepegawaian pada layanan digitalisasi manajemen ASN. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Asesi maka dilakukan pemutakhiran data kepegawaian yang meliputi: a. data kepegawaian yang harus dimutakhirkan paling sedikit: 1. pendidikan; 2. jabatan; 3. unit kerja; dan 4. instansi. b. data kepegawaian yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pemutakhiran data melalui layanan digitalisasi manajemen ASN. (4) Pendaftaran Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh admin layanan digitalisasi manajemen ASN PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melalui aplikasi pendaftaran Asesi dengan tahapan sebagai berikut: a. memastikan data kepegawaian Asesi telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. masuk pada aplikasi dengan menggunakan akun layanan digitalisasi manajemen ASN instansi; c. menentukan kelompok Jabatan Asesi dan mengunggah data Asesi; dan d. mengirimkan data Asesi. (5) Penjadwalan Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sebagai berikut: a. admin layanan digitalisasi manajemen ASN menyiapkan dan MENETAPKAN penjadwalan dalam aplikasi yang meliputi: 1. tempat kegiatan; 2. nama Instansi Pengguna; dan 3. tanggal pelaksanaan. b. penjadwalan Asesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN; c. berdasarkan penjadwalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna dapat mengunduh jadwal dan kartu Asesi pada laman https://smartgov.bkn.go.id; d. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyampaikan jadwal, kartu Asesi, dan tata tertib pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN kepada Asesi; dan e. tata tertib pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tercantum dalam Lampiran I huruf a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Skema ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh super admin layanan digitalisasi manajemen ASN Puspenkom ASN dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan alat tes yang digunakan; dan b. mengelompokan alat tes sesuai dengan kelompok jabatan Asesi; (7) Admin layanan digitalisasi manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Kepala Puspenkom ASN dari lingkungan BKN. (8) Super admin layanan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Kepala Puspenkom ASN dari lingkungan Puspenkom ASN.
Your Correction