Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, BKN melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna paling sedikit meliputi:
a. tujuan kegiatan;
b. Asesi;
c. kebutuhan sarana dan prasarana;
d. jadwal pelaksanaan; dan
e. tempat kegiatan.
(2) Tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit digunakan untuk:
a. pengisian jabatan; dan
b. pemetaan pegawai dalam Jabatan.
(3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah Asesi;
b. jenjang jabatan Asesi; dan
c. unit kerja atau satuan kerja Asesi.
(4) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
(5) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
Your Correction
