Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
