Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebesar 100% x Gaji Terakhir, diberikan setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali. (2) Santunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. pada bulan berikutnya sejak dinyatakan tidak mampu bekerja oleh tim penguji kesehatan; dan b. paling lama setiap 6 (enam) bulan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penguji kesehatan. (3) Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila: a. Peserta dinyatakan sudah bekerja kembali berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan; b. Peserta atas kemauan sendiri bekerja kembali dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan yang diketahui oleh pimpinan Unit Kerja; c. Peserta meninggal dunia; atau d. terbitnya keputusan pemberhentian sebagai ASN.
Your Correction