Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengalami Cacat yang disebabkan karena kecelakaan kerja;
b. berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja kembali dalam semua jabatan; dan
c. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
Your Correction
