Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Besaran manfaat JKK yang berupa Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, diberikan berupa penggantian biaya pengangkutan
Peserta yang mengalami kecelakan kerja ke rumah sakit dan/atau Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan:
a. darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b. laut diberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing- masing angkutan yang digunakan.
(3) Penggantian biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yang mengalami kecelakan kerja apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Your Correction
