Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; dan e. penggantian biaya gigi tiruan.
Your Correction