Correct Article 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang timbul terhadap pelaksanaan pemberian manfaat program JKK bagi pegawai ASN selain kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali, maka PPK meminta penyelesaian atas perbedaan pendapat tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam menyelesaikan perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar dalam penetapan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
(4) Penetapan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Your Correction
