Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
(4) Pemberian biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan:
a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
c. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris
yang menerima adalah Orang Tua; atau
d. Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
