Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2) Pemberian uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan:
a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima
adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
c. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
Your Correction
