Correct Article 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kriteria tewas karena meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf b yaitu apabila meninggal dunianya sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan dan/atau pada saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
(2) Kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan dan/atau pada saat perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, kecuali terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
dan
b. tidak melanggar peraturan lalu lintas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
(4) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
