Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi: a. meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja; atau b. meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja. (2) Kriteria meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas jabatan yang tertuang di dalam struktur organisasi dan tata kerja dalam keadaan tertentu yang dapat dibenarkan; b. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan di luar jam kerja berdasarkan perintah dari atasan/pimpinan secara tertulis; c. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan mendapat serangan penyakit kemudian meninggal dunia di tempat; atau d. pada saat melaksanakan tugas mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan meninggal dunia tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kejadian. (3) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction