Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN Penyakit Akibat Kerja, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS, keputusan pengangkatan sebagai PPPK, keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja dengan hormat bagi PPPK; b. Surat Keterangan dokter/dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai ASN yang mengalami Penyakit Akibat kerja; c. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan d. Persyaratan lain yang diatur oleh Pengelola Program.
Your Correction