Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN Cacat, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK; b. Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat karena kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor; c. Surat keterangan/rekomendasi dari tim penguji kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat/Cacat total tetap karena kecelakaan kerja; d. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Cacat dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan e. Persyaratan lain yang diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pengelola Program baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction