Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja, dilakukan paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak kejadian.
(2) Pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengelola Program.
(3) Dalam hal pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana pada ayat (1) maka manfaat JKK yang berupa perawatan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Pengelola Program.
Your Correction
