Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi kriteria melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, kecuali terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. tidak melanggar peraturan lalu lintas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. (3) Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction