Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila kecelakaan kerja tersebut terjadi karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan dari Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
(2) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
