Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban; b. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; c. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya; d. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan e. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Your Correction