Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
I.
PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan untuk menjamin pelaksanaan serta pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, perlu ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
C. PENGERTIAN Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
7. Pemerintah Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
10. Inspeksi Ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan
usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
11. Pengawasan Keteknikan adalah pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup, penggunaan tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan perizinan, penerapan tarif tenaga listrik, dan pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang lnspektur Ketenagalistrikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Ketenagalistrikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian melalui identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya yang disusun oleh Inspektur Ketenagalistrikan baik perorangan atau kelompok di bidang Ketenagalistrikan.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
II. TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG A. TUGAS JABATAN Tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
B. JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdr. Elman Yustigama, S.T, NIP. 198805102012031001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
b. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
c. Pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan, sebesar 56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
158. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Elman Yustigama, S.T, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr. Suryo Utomo, S.T, M.T, NIP. 19747051998031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Seksi Pengawasan Standardisasi Ketenagalistrikan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Suryo Utomo, S.T, M.T, memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Inspektur Ketenagalistrikan sebesar 10 Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan, sebesar 165 Angka Kredit;
d. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit;
e. Penunjang tugas Inspektur Ketenagalistrikan sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Suryo Utomo, S.T, M.T, sebesar 375. Maka penetapan jenjang jabatan yang
bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. inspeksi ketenagalistrikan; dan
c. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang ketenagalistrikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan.
b. inspeksi ketenagalistrikan, meliputi:
1) perencanaan inspeksi ketenagalistrikan;
2) pelaksanaan manajemen inspeksi ketenagalistrikan;
3) pelaksanaan inspeksi terencana;
4) pelaksanaan inspeksi instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran akibat listrik, atau bencana alam;
5) pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian;
6) perumusan rekomendasi dan penyebarluasan hasil inspeksi ketenagalistrikan; dan 7) pengembangan metode dan teknologi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang ketenagalistrikan;
2) penyusunan buku pedoman atau ketentuan pelaksanaan atau pedoman teknis di bidang ketenagalistrikan; dan
3) penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang ketenagalistrikan.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang ketenagalistrikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang ketenagalistrikan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/modul/bahan ajar/ bimbingan teknis atau manajerial di bidang keteknikan ketenagalistrikan;
f. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya atau gelar kehormatan akademis.
IV. URAIAN KEGIATAN TUGAS MASING-MASING JENJANG JABATAN A. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI PERTAMA Uraian kegiatan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyiapkan rencana inspeksi ketenagalistrikan;
2. mengumpulkan data/informasi awal inspeksi ketenagalistrikan;
3. menyiapkan peralatan inspeksi ketenagalistrikan setiap alat;
4. memeriksa dokumen persyaratan teknis usulan penetapan wilayah usaha;
5. memeriksa dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing pada instalasi tenaga listrik;
6. memeriksa dokumen sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik;
7. memeriksa data komisioning pada instalasi tenaga listrik;
8. memeriksa data operasi dan pemeliharaan pada instalasi tenaga listrik;
9. memeriksa data pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA-nya diberlakukan wajib;
10. memeriksa data pengujian instalasi tenaga listrik;
11. memeriksa data tenaga teknik pada instalasi tenaga listrik;
12. memeriksa data pemantauan dan pengelolaan lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
13. memeriksa fisik peralatan pada instalasi tenaga listrik;
14. mengukur arus/tegangan/daya/energi listrik;
15. mengukur tahanan pembumian/tahanan isolasi peralatan tenaga listrik;
16. mengukur medan listrik dan medan magnet;
17. mengukur temperatur peralatan tenaga listrik;
18. mengukur kecepatan putar peralatan tenaga listrik;
19. mengukur tingkat vibrasi pada peralatan utama pembangkit tenaga listrik;
20. mengukur tingkat kebisingan pada instalasi tenaga listrik;
21. mengukur jarak ruang bebas instalasi penyaluran tenaga listrik;
22. memeriksa data pengujian peralatan tenaga listrik;
23. memeriksa data pengujian minyak transformator;
24. memeriksa perlengkapan pengaman benda bertegangan;
25. memeriksa perlengkapan pengaman benda berputar;
26. memeriksa pembumian peralatan;
27. memeriksa perlengkapan pengamanan kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
28. memeriksa housekeeping pada instalasi tenaga listrik;
29. memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
30. memeriksa kelengkapan tanda Standar Nasional INDONESIA pada peralatan dan pemanfaat tenaga listrik serta tanda keselamatan pada pemanfaat tenaga listrik;
31. memeriksa kelengkapan rambu-rambu keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
32. memeriksa badan usaha jasa penunjang tenaga listrik atau badan usaha pemanfaat jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika;
33. mengumpulkan data instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
34. mengumpulkan data instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
35. menyiapkan peralatan untuk melaksanakan inspeksi instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
36. menyiapkan peralatan untuk melaksanakan inspeksi instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
37. membuat sketsa lokasi gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
38. memeriksa data historis gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
39. memeriksa data operasi dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
40. memeriksa fisik peralatan instalasi tenaga listrik yang terkait dengan gangguan/kecelakaan/kebakaran akibat listrik;
41. memeriksa peralatan monitoring (online monitoring) operasi instalasi tenaga listrik;
42. memeriksa perlengkapan pengamanan kebakaran pada instalasi tenaga listrik yang terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
43. membuat sketsa instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
44. mengumpulkan data penggunaan peralatan/instalasi tenaga listrik dalam kondisi darurat bencana alam;
45. memeriksa fisik peralatan tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
46. membuat sketsa wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
47. membuat diagram satu garis sistem kelistrikan (pembangkit, transmisi, dan distribusi);
48. membuat sketsa sebaran pembangkit tenaga listrik berdasarkan jenis bahan bakar;
49. membuat sketsa rencana lokasi pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik;
50. membuat sketsa sebaran instalasi tenaga listrik yang memiliki Sertifikat Laik Operasi;
51. membuat sketsa aliran daya sistem tenaga listrik; dan
52. menyiapkan bahan presentasi hasil inspeksi ketenagalistrikan.
B. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI MUDA Uraian kegiatan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun dan mempresentasikan
ketenagalistrikan;
2. menyusun dan mempresentasikan rencana kegiatan inspeksi ketenagalistrikan pada pemilik instalasi;
3. memeriksa data master schedule proyek pembangunan instalasi tenaga listrik;
4. memeriksa data kemajuan proyek pembangunan instalasi tenaga listrik;
5. memeriksa data desain instalasi tenaga listrik;
6. memeriksa data pemakaian bahan bakar pembangkit tenaga listrik;
7. mengawasi pelaksanaan uji peralatan pada instalasi tenaga listrik;
8. mengawasi pelaksanaan uji fungsi peralatan proteksi/kontrol/catu daya/telekomunikasi/instrumentasi pada instalasi tenaga listrik;
9. mengawasi pelaksanaan uji unjuk kerja pada instalasi tenaga listrik;
10. mengawasi pelaksanaan uji kualitas lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
11. mengawasi pelaksanaan inspeksi audit lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
12. mengukur besaran kualitas daya listrik;
13. mengukur arus bocor penghantar listrik;
14. memeriksa data pengujian setting relai proteksi;
15. memeriksa Standard Operating Procedure dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan pada instalasi tenaga listrik;
16. memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
17. mengumpulkan kelengkapan data sistem jaringan tenaga listrik;
18. mengawasi pelaksanaan sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik;
19. memeriksa kelayakan teknis usulan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
20. memeriksa efisiensi pembangkit tenaga listrik pada tahap komisioning dan/atau operasi;
21. memeriksa penerapan keselamatan ketenagalistrikan pada proses sertifikasi produk produksi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
22. memeriksa pembangunan fisik instalasi distribusi tenaga listrik dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi;
23. mengawasi pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
24. mengawasi pelaksanaan uji individual peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
25. menyusun data kronologis dan fakta lapangan gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
26. memeriksa Standard Operating Procedure dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan pada instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
27. memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
28. menyusun data kronologis bencana alam dan fakta lapangan yang ditimbulkan terhadap instalasi tenaga listrik;
29. mengawasi penggunaan peralatan/instalasi tenaga listrik dalam kondisi darurat bencana alam;
30. memeriksa Standard Operating Procedure dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
31. menghitung arus hubung singkat;
32. menghitung susut teknis jaringan tenaga listrik;
33. menghitung drop tegangan jaringan tenaga listrik;
34. menghitung tingkat keandalan pasokan listrik untuk usulan penetapan wilayah usaha;
35. menghitung efisiensi teknis instalasi tenaga listrik;
36. menganalisis tingkat risiko kegagalan operasi instalasi penyediaan tenaga listrik;
37. menganalisis sistem kontrol dan proteksi instalasi tenaga listrik;
38. menganalisis dokumen teknis instalasi tenaga listrik;
39. menganalisis hasil pengujian emisi pada instalasi pembangkit tenaga listrik; dan
40. menganalisis data inventarisasi instalasi penyediaan tenaga listrik pada tahap konstruksi/komisioning/operasi.
C. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI MADYA Uraian kegiatan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun program pengembangan kompetensi inspektur ketenagalistrikan;
2. menyusun program inspeksi dalam rangka pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan;
3. menyusun rencana tahunan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan;
4. mengelola Sistem Informasi Manajemen Inspeksi Ketenagalistrikan;
5. mengelola pembagian tugas dan penyusunan tim inspeksi ketenagalistrikan;
6. melaksanakan tugas sebagai ketua tim inspeksi ketenagalistrikan;
7. melakukan koordinasi penyusunan laporan akhir tahun kegiatan pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan;
8. melaksanakan koordinasi dengan inspektur ketenagalistrikan daerah dan pihak terkait lainnya dalam rangka membangun kerjasama pengawasan keteknikan ketenagalistrikan;
9. melakukan monitoring kegiatan pemulihan pasokan daya listrik instalasi tenaga listrik yang terdampak gangguan/bencana alam;
10. menganalisis data pemakaian bahan bakar pembangkit tenaga listrik;
11. menganalisis permasalahan teknis dalam kontrak penyediaan tenaga listrik;
12. menganalisis permasalahan teknis keandalan instalasi tenaga listrik;
13. menganalisis permasalahan teknis lingkungan instalasi tenaga listrik pada tahap konstruksi dan/atau operasi;
14. menganalisis permasalahan teknis tenaga teknik ketenagalistrikan;
15. menganalisis permasalahan teknis tahap perencanaan, pembangunan dan konstruksi instalasi penyediaan tenaga listrik;
16. menganalisis kualitas daya listrik;
17. menganalisis ketersediaan dan pemakaian sumber energi primer pembangkit tenaga listrik;
18. menganalisis penyebab gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
19. melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan;
20. mengevaluasi jumlah dan kompetensi tenaga teknik serta penggunaan Tenaga Kerja Asing pada instalasi tenaga listrik;
21. mengevaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan instalasi tenaga listrik;
22. mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
23. mengevaluasi data susut teknis jaringan tenaga listrik;
24. mengevaluasi usulan operasi paralel pembangkit tenaga listrik;
25. mengevaluasi efisiensi pembangkit tenaga listrik pada tahap komisioning dan/atau operasi;
26. menyusun dan mempresentasikan hasil inspeksi ketenagalistrikan;
27. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk poster/leaflet/pamflet/booklet/brosur/film dokumenter;
28. melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan;
29. melakukan benchmarking regulasi/inspeksi keteknikan ketenagalistrikan yang berlaku di negara lain;
30. melakukan review dan memberikan masukan terhadap laporan inspeksi ketenagalistrikan jenjang pertama dan muda;
31. memberikan pengarahan persiapan inspeksi ketenagalistrikan; dan
32. memberikan pertimbangan teknis terhadap rancangan dan penerapan peraturan bidang ketenagalistrikan.
D. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI UTAMA Uraian kegiatan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, meliputi:
1. melaksanakan tugas sebagai ketua tim gugus tugas investigasi kecelakaan pada instalasi tenaga listrik/padam listrik meluas (blackout)/kondisi instalasi listrik pasca bencana alam;
2. menganalisis capaian target dan pengembangan program inspeksi ketenagalistrikan;
3. menganalisis capaian target dan pengembangan program kompetensi inspektur ketenagalistrikan;
4. menelaah kebutuhan Standar Internasional/Standar Pabrikan/Standar Nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan;
5. menelaah program peningkatan kualitas Manajemen Inspeksi Ketenagalistrikan;
6. menelaah dan mengembangkan pedoman inspeksi ketenagalistrikan;
7. menelaah keandalan, keamanan, dan efisiensi sistem ketenagalistrikan;
8. menelaah klasifikasi dan penentuan zona risiko bahaya instalasi tenaga listrik;
9. menelaah rekomendasi target besaran susut jaringan tenaga listrik;
10. menelaah program inspeksi dalam rangka pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan;
11. melakukan pembuktian hipotesa bidang ketenagalistrikan;
12. memberikan keterangan ahli atau menjadi saksi ahli terkait investigasi gangguan/kecelakaan/kebakaran akibat listrik;
13. memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan atau pencabutan wilayah usaha;
14. memberikan pertimbangan teknis terhadap pencabutan izin bidang ketenagalistrikan;
15. memberikan pertimbangan teknis terhadap rencana usaha penyediaan tenaga listrik nasional;
16. melakukan review dan memberikan masukan terhadap laporan inspeksi ketenagalistrikan jenjang madya dan utama;
17. mengungkapkan fenomena/teori/metode bidang ketenagalistrikan;
18. melakukan pembaharuan teori/metode bidang ketenagalistrikan;
19. mengembangkan metode inspeksi ketenagalistrikan;
20. menyusun rekomendasi kajian substansi teknis strategis nasional bidang ketenagalistrikan; dan
21. menyusun kajian/telaahan teori/metode/sistem baru bidang ilmu ketenagalistrikan.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI PERTAMA Hasil kerja tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, meliputi:
1. Dokumen rencana inspeksi ketenagalistrikan;
2. kertaskerja hasil pengumpulan data/informasi awal inspeksi ketenagalistrikan;
3. kertaskerja hasil penyiapan alat inspeksi ketenagalistrikan;
4. kertas kerja hasil pemeriksaan dokumen persyaratan teknis usulan penetapan wilayah usaha;
5. kertas kerja hasil pemeriksaan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing pada instalasi tenaga listrik;
6. kertas kerja hasil pemeriksaan dokumen sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik;
7. kertas kerja hasil pemeriksaan data komisioning pada instalasi tenaga listrik;
8. kertas kerja hasil pemeriksaan data operasi dan pemeliharaan pada instalasi tenaga listrik;
9. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang Standar Nasional INDONESIA-nya diberlakukan wajib;
10. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian instalasi tenaga listrik;
11. kertas kerja hasil pemeriksaan data tenaga teknik pada instalasi tenaga listrik;
12. kertas kerja hasil pemeriksaan data pemantauan dan pengelolaan lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
13. kertas kerja hasil pemeriksaan fisik peralatan pada instalasi tenaga listrik;
14. kertas kerja hasil pengukuran arus/tegangan/daya/energi listrik;
15. kertas kerja hasil pengukuran tahanan pembumian/tahanan isolasi peralatan tenaga listrik;
16. kertas kerja hasil pengukuran medan listrik dan medan magnet;
17. kertas kerja hasil pengukuran temperatur peralatan tenaga listrik;
18. kertas kerja hasil pengukuran kecepatan putar peralatan tenaga listrik;
19. kertas kerja hasil pengukuran tingkat vibrasi pada peralatan utama pembangkit tenaga listrik;
20. kertas kerja hasil pengukuran tingkat kebisingan pada instalasi tenaga listrik;
21. kertas kerja hasil pengukuran jarak ruang bebas instalasi penyaluran tenaga listrik;
22. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian peralatan tenaga listrik;
23. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian minyak transformator;
24. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengaman benda bertegangan;
25. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengaman benda berputar;
26. kertas kerja hasil pemeriksaan pembumian peralatan;
27. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengamanan kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
28. kertas kerja hasil pemeriksaan housekeeping pada instalasi tenaga listrik;
29. kertas kerja hasil pemeriksaan kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
30. kertas kerja hasil pemeriksaan kelengkapan tanda SNI pada peralatan dan pemanfaat tenaga listrik serta tanda keselamatan pada pemanfaat tenaga listrik;
31. kertas kerja hasil pemeriksaan kelengkapan rambu-rambu keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
32. kertas kerja hasil pemeriksaan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik atau badan usaha pemanfaat jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika;
33. kertas kerja hasil pengumpulan data instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
34. kertas kerja hasil pengumpulan data instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
35. kertas kerja hasil penyiapan peralatan untuk melaksanakan inspeksi instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/ kebakaran;
36. kertas kerja hasil penyiapan peralatan untuk melaksanakan inspeksi instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
37. sketsa lokasi gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
38. kertas kerja hasil pemeriksaan data historis gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi listrik;
39. kertas kerja hasil pemeriksaan data operasi dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang terkait gangguan/kecelakaan/ kebakaran;
40. kertas kerja hasil pemeriksaan fisik peralatan instalasi tenaga listrik yang terkait dengan gangguan/kecelakaan/kebakaran;
41. kertas kerja hasil pemeriksaan peralatan monitoring (online monitoring) operasi instalasi tenaga listrik;
42. kertas kerja hasil pemeriksaan perlengkapan pengamanan kebakaran pada instalasi tenaga listrik yang terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
43. sketsa instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
44. kertas kerja hasil pengumpulan data penggunaan peralatan/ instalasi tenaga listrik dalam kondisi darurat bencana alam;
45. kertas kerja hasil pemeriksaan fisik peralatan tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
46. sketsa wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
47. diagram satu garis sistem kelistrikan (pembangkit, transmisi dan distribusi);
48. sketsa sebaran pembangkit tenaga listrik berdasarkan jenis bahan bakar;
49. sketsa rencana lokasi pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik;
50. sketsa sebaran instalasi tenaga listrik yang memiliki Sertifikat Laik Operasi;
51. sketsa aliran daya sistem tenaga listrik; dan
52. bahan presentasi hasil inspeksi ketenagalistrikan.
B. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI MUDA Hasil kerja tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, meliputi:
1. bahan dan dokumentasi presentasi
ketenagalistrikan;
2. bahan dan dokumentasi presentasi rencana kegiatan inspeksi ketenagalistrikan pada pemilik instalasi;
3. kertas kerja hasil pemeriksaan data master schedule proyek pembangunan instalasi tenaga listrik;
4. kertas kerja hasil pemeriksaan data kemajuan proyek pembangunan instalasi tenaga listrik;
5. kertas kerja hasil pemeriksaan data desain instalasi tenaga listrik;
6. kertas kerja hasil pemeriksaan data pemakaian bahan bakar pembangkit tenaga listrik;
7. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji peralatan pada instalasi tenaga listrik;
8. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji fungsi peralatan proteksi/kontrol/catu daya/telekomunikasi/instrumentasi pada instalasi tenaga listrik;
9. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji unjuk kerja pada instalasi tenaga listrik;
10. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji kualitas lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
11. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan inspeksi audit lingkungan pada instalasi tenaga listrik;
12. kertas kerja hasil pengukuran besaran kualitas daya listrik;
13. kertas kerja hasil pengukuran arus bocor penghantar listrik;
14. kertas kerja hasil pemeriksaan data pengujian setting relai proteksi;
15. kertas kerja hasil pemeriksaan Standard Operating Procedure dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan pada instalasi tenaga listrik;
16. kertas kerja hasil pemeriksaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik;
17. kertas kerja hasil pengumpulan kelengkapan data sistem jaringan tenaga listrik;
18. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan sertifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik;
19. kertas kerja hasil pemeriksaan kelayakan teknis usulan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
20. kertas kerja hasil pemeriksaan efisiensi pembangkit tenaga listrik pada tahap komisioning dan/atau operasi;
21. kertas kerja hasil pemeriksaan penerapan keselamatan ketenagalistrikan pada proses sertifikasi produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
22. kertas kerja hasil pemeriksaan pembangunan fisik instalasi distribusi tenaga listrik dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi;
23. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
24. kertas kerja hasil pengawasan pelaksanaan uji individual peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
25. kertas kerja hasil penyusunan data kronologis dan fakta lapangan gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
26. kertas kerja hasil pemeriksaan Standard Operating Procedure dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
27. kertas kerja hasil pemeriksaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran;
28. kertas kerja hasil penyusunan data kronologis bencana alam dan fakta lapangan yang ditimbulkan terhadap instalasi tenaga listrik;
29. kertas kerja hasil pengawasan penggunaan peralatan/instalasi tenaga listrik dalam kondisi darurat bencana alam;
30. kertas kerja hasil pemeriksaan Standard Operating Procedure dalam keadaan darurat dan tindakan pengamanan instalasi tenaga listrik yang terdampak bencana alam;
31. laporan hasil perhitungan arus hubung singkat;
32. laporan hasil perhitungan susut teknis jaringan tenaga listrik;
33. laporan hasil perhitungan drop tegangan jaringan tenaga listrik;
34. laporan hasil perhitungan tingkat keandalan pasokan listrik untuk usulan penetapan wilayah usaha;
35. laporan hasil perhitungan efisiensi teknis instalasi tenaga listrik;
36. laporan hasil analisis tingkat risiko kegagalan operasi instalasi penyediaan tenaga listrik;
37. laporan hasil analisis sistem kontrol dan proteksi instalasi tenaga listrik;
38. laporan hasil analisis dokumen teknis instalasi tenaga listrik;
39. laporan hasil analisis pengujian emisi pada instalasi pembangkit tenaga listrik; dan
40. laporan hasil analisis data inventarisasi instalasi penyediaan tenaga listrik pada tahap konstruksi/komisioning/operasi.
C. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI MADYA Hasil kerja tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen program pengembangan kompetensi inspektur ketenagalistrikan;
2. dokumen program inspeksi dalam rangka pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan;
3. dokumen rencana tahunan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan;
4. dokumen pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Inspeksi Ketenagalistrikan;
5. dokumen pengelolaan pembagian tugas dan penyusunan tim inspeksi ketenagalistrikan;
6. laporan penugasan sebagai ketua tim inspeksi ketenagalistrikan;
7. surat tugas penyusunan laporan akhir tahun kegiatan pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan;
8. laporan hasil koordinasi dengan inspektur ketenagalistrikan daerah dan pihak terkait lainnya dalam rangka membangun kerjasama pengawasan keteknikan ketenagalistrikan;
9. laporan pelaksanaan monitoring kegiatan pemulihan pasokan daya listrik instalasi tenaga listrik yang terdampak gangguan/bencana alam;
10. laporan hasil analisis data pemakaian bahan bakar pembangkit tenaga listrik;
11. laporan hasil analisis permasalahan teknis dalam kontrak penyediaan tenaga listrik;
12. laporan hasil analisis permasalahan teknis keandalan instalasi tenaga listrik;
13. laporan hasil analisis permasalahan teknis lingkungan instalasi tenaga listrik pada tahap konstruksi dan/atau operasi;
14. laporan hasil analisis permasalahan teknis tenaga teknik ketenagalistrikan;
15. laporan hasil analisis permasalahan teknis tahap perencanaan, pembangunan dan konstruksi instalasi penyediaan tenaga listrik;
16. laporan hasil analisis kualitas daya listrik;
17. laporan hasil analisis ketersediaan dan pemakaian sumber energi primer pembangkit tenaga listrik;
18. laporan hasil analisis penyebab gangguan/kecelakaan/kebakaran pada instalasi tenaga listrik;
19. laporan monitoring dan hasil evaluasi berkala terhadap pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan;
20. laporan hasil evaluasi jumlah dan kompetensi tenaga teknik serta penggunaan Tenaga Kerja Asing pada instalasi tenaga listrik;
21. laporan hasil evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan instalasi tenaga listrik;
22. laporan hasil evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi penyediaan tenaga listrik;
23. laporan hasil evaluasi data susut teknis jaringan tenaga listrik;
24. laporan hasil evaluasi usulan operasi paralel pembangkit tenaga listrik;
25. laporan hasil evaluasi efisiensi pembangkit tenaga listrik pada tahap komisioning dan/atau operasi;
26. bahan dan dokumentasi presentasi hasil inspeksi ketenagalistrikan;
27. poster/leaflet/pamflet/booklet/brosur/film/dokumen;
28. laporan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan;
29. laporan hasil benchmarking regulasi/inspeksi keteknikan ketenagalistrikan yang berlaku di negara lain;
30. laporan hasil review terhadap laporan inspeksi ketenagalistrikan jenjang pertama dan muda;
31. dokumentasi pengarahan persiapan inspeksi ketenagalistrikan;
dan
32. dokumen pertimbangan teknis terhadap rancangan dan penerapan peraturan bidang ketenagalistrikan.
D. INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN AHLI UTAMA Hasil kerja tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim gugus tugas investigasi kecelakaan pada instalasi tenaga listrik/padam listrik meluas (blackout)/kondisi instalasi listrik pasca bencana alam;
2. laporan hasil analisis capaian target dan pengembangan program inspeksi ketenagalistrikan;
3. laporan hasil analisis capaian target dan pengembangan program kompetensi inspektur ketenagalistrikan;
4. laporan hasil telaah kebutuhan Standar Internasional/Standar Pabrikan/Standar Nasional INDONESIA bidang ketenagalistrikan;
5. laporan hasil telaah program peningkatan kualitas Manajemen Inspeksi Ketenagalistrikan;
6. laporan hasil telaah dan pengembangan pedoman inspeksi ketenagalistrikan;
7. laporan hasil telaah keandalan, keamanan, dan efisiensi sistem ketenagalistrikan;
8. laporan hasil telaah klasifikasi dan penentuan zona risiko bahaya instalasi tenaga listrik;
9. laporan hasil telaah rekomendasi target besaran susut jaringan tenaga listrik;
10. laporan hasil telaah program inspeksi dalam rangka pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan;
11. laporan hasil pembuktian hipotesa bidang ketenagalistrikan;
12. surat permintaan ahli/saksi ahli dan surat tugas terkait investigasi gangguan/kecelakaan/kebakaran akibat listrik;
13. laporan pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan atau pencabutan wilayah usaha;
14. laporan pertimbangan teknis terhadap pencabutan izin bidang ketenagalistrikan;
15. laporan pertimbangan teknis terhadap rencana usaha penyediaan tenaga listrik nasional;
16. laporan hasil review terhadap laporan inspeksi ketenagalistrikan jenjang madya dan utama;
17. laporan hasil pengungkapan fenomena/teori/metode bidang ketenagalistrikan;
18. laporan hasil pembaharuan teori/metode bidang ketenagalistrikan;
19. laporan pengembangan metode inspeksi ketenagalistrikan;
20. laporan/rekomendasi kajian substansi teknis strategis nasional bidang ketenagalistrikan; dan
21. laporan hasil kajian/telaahan teori/metode/sistem baru bidang ilmu ketenagalistrikan.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Ketenagalistrikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Inspektur Ketenagalistrikan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Inspektur Ketenagalistrikan, maka Inspektur Ketenagalistrikan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Ketenagalistrikan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Hery Wahyudi Wibowo, S.T, M.T NIP. 197902202002031001, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Subdirektorat Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun rencana tahunan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan dengan Angka Kredit 0,96.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,96 = 0,768.
b. Inspektur Ketenagalistrikan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017.
Sdr. Yunan Nasikhin, S.T, M.T, NIP. 197812102002111004, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk memeriksa dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing pada instalasi tenaga listrik dengan
Angka Kredit 0,08. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,08 = 0,08.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN, PENYESUAIAN (INPASSING), PROMOSI A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan Inspektur Ketenagalistrikan, dikecualikan bagi jenjang jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) bidang Teknik Tenaga Listrik/Teknik Elektro/Teknik Mesin/ Teknik Lingkungan/Teknik Kimia/Teknik Fisika;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari Calon PNS.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
4. Pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan sejak menjadi Calon PNS dan/atau PNS selama belum diangkat dalam jabatan Inspektur Ketenagalistrikan dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
5. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
6. Inspektur Ketenagalistrikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 5 diberhentikan dari jabatannya.
7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) bidang Teknik Tenaga Listrik/Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Lingkungan/Teknik Kimia/Teknik Fisika;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
2. Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang akan diduduki.
3. Pengalaman di bidang inspeksi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, dapat dihitung secara kumulatif.
4. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Ario Panggi, S.T., M.T, NIP. 196306101994031001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Subdirektorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni
1963. 5. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang
jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
6. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
7. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Elfrida Herlina, S.T., M.T, NIP. 197804082007032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Keselamatan Ketenagalistrikan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Keselamatan Ketenagalistrikan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Diklat fungsional bidang ketenagalistrikan sebesar 5 Angka Kredit.
2) Pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan sebesar 25 Angka Kredit.
3) Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
b. Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang ketenagalistrikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr.
Elfrida Herlina, S.T., M.T, diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
8. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
D. PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017.
3. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing).
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan (inpassing) sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian (inpassing) telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian (inpassing) telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
10. Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, harus selesai ditetapkan paling lambat 31 Desember 2019.
E. PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VIII. SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, PENILAIAN PRESTASI KERJA, DAN HUKUMAN DISIPLIN A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Inspektur Ketenagalistrikan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Inspektur Ketenagalistrikan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
4. SKP dapat ditambahkan dengan kegiatan lain yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit kerja atau atasan langsung.
5. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. TARGET ANGKA KREDIT
1. Inspektur Ketenagalistrikan wajib memenuhi target Angka Kredit setiap tahun pada jenjang jabatan yang didudukinya, paling sedikit:
a. 12,5 untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b. 25 untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. 37,5 untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan
d. 50 untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
2. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari sub unsur diklat, kegiatan inspeksi ketenagalistrikan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit dari kegiatan inspeksi ketenagalistrikan dan pengembangan profesi.
5. Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 4 sebagai dasar untuk penilaian SKP.
C. PENILAIAN PRESTASI KERJA
1. Penilaian prestasi kerja Inspektur Ketenagalistrikan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Inspektur Ketenagalistrikan mulai 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2019.
2. Penilaian Prestasi Kerja Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh atasan langsung.
D. HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI
1. Inspektur Ketenagalistrikan mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
a. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Inspektur Ketenagalistrikan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang- undangan.
b. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Inspektur Ketenagalistrikan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Selain hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, Inspektur Ketenagalistrikan yang tidak dapat memperoleh target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1, dan angka 4 diberikan sanksi.
3. Pemberian sanksi bagi Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 2, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
IX. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan disampaikan oleh Inspektur Ketenagalistrikan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
tata usaha setelah diketahui atasan langsung Inspektur Ketenagalistrikan yang bersangkutan.
2. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran IVa sampai dengan Anak Lampiran IVd yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
3. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan harus dilampiri, antara lain dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Inspektur Ketenagalistrikan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
d. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dilampiri dengan bukti fisik.
5. Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
6. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keteknikan ketenagalistrikan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian, atau Sekretaris Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keteknikan ketenagalistrikan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Pusat;
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Ketenagalistrikan pada Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi.
7. Pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
8. Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Inspektur Ketenagalistrikan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Inspektur Ketenagalistrikan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017.
4. Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
d. Inspektur Ketenagalistrikan yang bersangkutan; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
6. Penetapan Angka Kredit Inspektur Ketenagalistrikan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
X. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN TIM TEKNIS A. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Pusat;
dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Ketenagalistrikan pada Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi.
2. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada angka IX huruf B angka 2, maka Angka Kredit
dapat ditetapkan oleh pejabat lain, setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
B. TIM PENILAI
1. Umum
a. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
1) Tim Penilai Pusat bagi:
a) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan b) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
2) Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Ketenagalistrikan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud huruf a angka 1) huruf a);
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Tim Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf b); dan 3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi ketenagalistrikan pada Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
c. Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi keteknikan ketenagalistrikan, unsur kepegawaian, dan Inspektur Ketenagalistrikan.
d. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
b. seorang Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
e. Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus berjumlah ganjil.
f. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
g. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), harus berasal dari unsur kepegawaian.
h. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3), paling sedikit 2 (dua) orang dari Inspektur Ketenagalistrikan.
i. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Ketenagalistrikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Inspektur Ketenagalistrikan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
j. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
k. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
l. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
m. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota.
n. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Ketenagalistrikan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Inspektur Ketenagalistrikan.
2. Tugas Tim Penilai
a. Tugas Tim Penilai Pusat yaitu:
1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
2) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 3) melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan angka 2).
b. Tugas Tim Provinsi yaitu:
1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi ketenagalistrikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
C. TIM TEKNIS
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
XI. KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Inspektur Ketenagalistrikan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan
Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat bagi Inspektur Ketenagalistrikan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Juniko Parlinggoman, S.T., M.T, NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Juniko Parlinggoman, S.T., M.T, memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya.
6. Inspektur Ketenagalistrikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. I Made Perkasa, S.T., M.T, NIP. 198010162005041010, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdr. I Made Perkasa, S.T., M.T, memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
7. Inspektur Ketenagalistrikan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Inspeksi Ketenagalistrikan.
Contoh:
Sdri. Doka Marliska, S.T., M.T, NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Doka Marliska, S.T., M.T, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Doka Marliska, S.T., M.T, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan Inspektur Ketenagalistrikan, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Inspektur Ketenagalistrikan dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
2. Kenaikan jabatan dari Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya menjadi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan jabatan dari Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Andika Kurniawan, S.T., M.T, NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90, dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Inspektur Ketenagalistrikan.
= 3 Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan Inspeksi ketenagalistrikan
c. Pengembangan Profesi = 81 Angka Kredit Membuat karya tulis ilmiah hasil = 6 Angka Kredit
penelitian di bidang ketenagalistrikan yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Andika Kurniawan, S.T., M.T adalah 315 + 90 = 405 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Andika Kurniawan, S.T., M.T, telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Inspektur Ketenagalistrikan jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
5. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan/atau pangkat menjadi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Andi Winarno, S.T., M.T., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 720. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Inspektur Ketenagalistrikan.
= 10 Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan
c. Pengembangan Profesi = 112 Angka Kredit Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian di bidang ketenagalistrikan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diakui oleh kementerian yang = 12 Angka Kredit
bersangkutan Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Saudara Sdr. Andi Winarno, S.T., M.T, adalah 720 + 134 = 854 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Andi Winarno, S.T., M.T, telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Inspektur Ketenagalistrikan jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
6. Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat dan/atau jabatan masing- masing sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya.
7. Uji kompetensi bagi Inspektur Ketenagalistrikan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.
8. Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. ANGKA KREDIT KUMULATIF
1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan bagi Inspektur Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, komposisinya diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
XII. PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN
1. Inspektur Ketenagalistrikan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Inspektur Ketenagalistrikan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
2. Inspektur Ketenagalistrikan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
3. Inspektur Ketenagalistrikan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
4. Inspektur Ketenagalistrikan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
5. Inspektur Ketenagalistrikan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas atau jabatan Pelaksana, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
7. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
8. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Anak Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
XIII. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
BIMA HARIA WIBISANA
ANAK LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Calon Inspektur Ketenagalistrikan dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT :
...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........
diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) KEDUA :
…………………………………………………………………………… …………………....**) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR .............
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........
NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT :
…………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA :
.......................................................................................
..........................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .......
pada tanggal ...........
...................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ............................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ...................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Telah melakukan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangga l Satua n Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angk a Kredi t Jumla h Angka Kredi t Keteranga n/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ...................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangg al Satua n Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angk a Kredi t Jumla h Angka Kredi t Keteranga n/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ...................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ...................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang Inspektur Ketenagalistrikan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangg al Satua n Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angk a Kredi t Jumla h Angka Kredi t Keterangan / bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. ds t
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ....................................................................
NIP
: ....................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ............................................................
Jabatan
: ....................................................................
Unit kerja
: ....................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Inspektur Ketenagalistrikan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangg al Satua n Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angka Kredit Jumla h Angka Kredi t Keteranga n/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. ds t
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
ANAK LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang ditunjuk *)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
ANAK LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang ketenagalistrikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
b. Inspeksi Ketenagalistrikan
c. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Inspektur Ketenagalistrikan
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
4. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
5. Inspektur Ketenagalistrikan yang bersangkutan; dan
6. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Inspektur Ketenagalistrikan yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan jenjang ………………..
ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan jenjang ...............
dengan angka kredit sebesar ......... (......................) KEDUA : .....................................................………………………………….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal .......
diberhentikan dari jabatan Inspektur Ketenagalistrikan:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2017;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .....;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : .............................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Inspektur Ketenagalistrikan jenjang .......... dengan angka kredit sebesar ................. (.................) KEDUA : ............................................…………………………………………..**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.