Article 1
(1) Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional sesuai wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan.
(2) Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala.