Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03/KEP/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction