Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BAPEK, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03/KEP/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction