Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BAPEK. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction