Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya, dan apabila terdapat penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction