Correct Article 7
PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Your Correction
