Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan koordinasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin; b. melaksanakan konsultasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin; c. melaksanakan fasilitasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin; dan d. melaksanakan bimbingan teknis banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin.
Your Correction