Correct Article 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Asisten Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan koordinasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin;
b. melaksanakan konsultasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin;
c. melaksanakan fasilitasi banding administratif dan
penjatuhan hukuman disiplin; dan
d. melaksanakan bimbingan teknis banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin.
Your Correction
