Correct Article 4
PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris BAPEK dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris BAPEK yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris BAPEK.
Your Correction
