Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Sekretariat BAPEK menyelenggarakan fungsi: a. menerima surat banding administrasi yang diajukan oleh PNS atas hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS; b. menerima usul pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin beserta bukti-bukti pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan permintaan atau pengambilan bahan dan/atau bukti-bukti pelanggaran disiplin dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan, d. melakukan penelaahan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang mengajukan banding administratif atau oleh PNS yang diusulkan kepada PRESIDEN untuk dijatuhi hukuman disiplin; e. melaksanakan penyiapan analisis, risalah dan naskah pertimbangan BAPEK serta menyampaikan kepada PRESIDEN; f. melaksanakan penyiapan sidang BAPEK; g. melaksanakan penyiapan naskah keputusan BAPEK; h. menyampaikan surat dan keputusan BAPEK; i. menyelenggarakan administrasi BAPEK; j. menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemberian pertimbangan kepada PRESIDEN atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh PRESIDEN; k. menyelenggarakan kegiatan penyiapan risalah dan naskah pertimbangan BAPEK serta menyampaikannya kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan kegiatan permintaan tanggapan, bahan dan bukti kepada PPK atau pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua BAPEK.
Your Correction