Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN, serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Sekretariat BAPEK berkedudukan sebagai unsur pembantu BAPEK di bidang administrasi. (3) Sekretariat BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris BAPEK.
Your Correction