Correct Article 17
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan tata usaha, keuangan dan layanan pengadaan diatur berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
