Correct Article 16
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kelompok substansi fasilitasi pengembangan kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.
(2) Kelompok substansi fasilitasi kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi kinerja Aparatur Sipil Negara Instansi di wilayah kerjanya.
(3) Kelompok substansi supervisi kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan supervisi kepegawaian Aparatur Sipil Negara Instansi di wilayah kerjanya, serta pengawasan dan pengendalian internal.
Your Correction
